Penerjemah Lisan atau Juru Bahasa Pengadilan

Penerjemah Lisan atau Juru Bahasa Pengadilan

Kebanyakan orang lebih mengenal istilah ‘penerjemah’ daripada ‘juru bahasa’. Setidaknya inilah yang terjadi di Bali. Para hakim, jaksa dan penasihat hukum umumnya lebih mengenal istilah penerjemah (translator, yang umumnya menerjemahkan teks secara tertulis) dibandingkan dengan juru bahasa (interpreter atau penerjemah lisan). Terkadang beberapa praktisi hukum menyebutnya penterjemah (yang benar adalah penerjemah).

Sebenarnya ‘juru bahasa’ adalah padanan kata ‘interpreter’ (penerjemah lisan). Tidak semua penerjemah bisa melakukan pekerjaan penjurubahasaan (interpreting). Begitu pula sebaliknya.

Setidaknya istilah ‘juru bahasa’ sudah muncul pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 53 (1)

Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.  

Pasal 177 (1)

Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.

Sekarang, mari kita bahas mengenai penerjemah/juru bahasa di pengadilan.

Kapan seorang penerjemah/juru bahasa di pengadilan diperlukan?

Bagian penjelasan Pasal 51 huruf b UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan sebagai berikut:

Untuk mengindari kemungkinan bahwa seorang terdakwa diperiksa serta diadili di sidang pengadilan atas suatu tindakan yang didakwakan atas dirinya tidak dimengerti olehnya dan karena sidang pengadilan adalah tempat yang terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan diri, sebab disanalah ia dengan bebas akan dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkannya bagi pembelaan, maka untuk keperluan tersebut pengadilan menyediakan juru bahasa bagi terdakwa yang berkebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai bahasa Indonesia. Penerjemah diperlukan jika ada saksi atau terdakwa yang tidak berbicara bahasa Indonesia.

Selain itu, Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006 juncto UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur mengenai hak saksi dan korban untuk mendapat penerjemah (juru Bahasa).

Apa kualifikasi penerjemah atau juru bahasa pengadilan?

Di Bali, khususnya, pengadilan biasanya meminta penerjemah atau juru bahasa menunjukkan kartu HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia). Ini untuk memastikan bahwa penerjemah atau juru bahasa yang bersangkutan tergabung dalam asosiasi dan memenuhi kualifikasi. Namun sayangnya, ada yang salah kaprah dan mengira bahwa pemilik kartu HPI sudah pasti seorang penerjemah bersertifikat HPI. Kenyataannya tidaklah demikian. Perlu diketahui bahwa tidak semua penerjemah yang memiliki kartu HPI adalah penerjemah bersertifikat HPI. Kartu HPI adalah salah satu bukti keanggotaan yang dimiliki oleh semua anggota HPI, baik anggota muda maupun anggota penuh. Lalu, apa bedanya anggota muda dan anggota penuh? Seseorang yang baru berkecimpung menjadi penerjemah, tetapi ingin berjejaring di organisasi profesi ini atau tengah memenuhi kualifikasi sebagai anggota penuh dapat melamar sebagai anggota muda terlebih dahulu sebelum dapat memenuhi syarat sebagai anggota penuh. Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi anggota muda. Cukup mendaftar dan mengisi formulir.

Sedangkan anggota penuh adalah mereka yang sudah memenuhi salah satu dari persyaratan berikut ini:

  1. Pernah menerjemahkan buku yang karya terjemahannya diterbitkan oleh penerbit yang terdaftar dalam IKAPI; atau
  2. Melampirkan contoh terjemahan beserta teks sumbernya dengan jumlah terjemahan sebanyak 150.000 karakter (sekitar 100 halaman) total termasuk spasi; atau
  3. Telah dikukuhkan sebagai Penerjemah Bersumpah dengan melampirkan salinan Surat Keputusan Gubernur; atau
  4. Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang menjelaskan bahwa Anda telah bekerja selama minimal 1 (satu) tahun sebagai penerjemah atau di jabatan yang berhubungan dengan tugas penerjemahan; atau
  5. Melampirkan surat rujukan/referensi dari 3 (tiga) klien yang berbeda dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Salah satu hal penting yang perlu diingat adalah, penerjemah lisan atau juru bahasa yang bekerja di pengadilan sepatutnya memahami istilah-istilah pengadilan untuk membantunya menyampaikan pesan dengan sebaik-baiknya dalam proses penjurubahasaan.

Diharapkan semua pihak dalam pengadilan berbicara dengan jelas supaya juru bahasa dapat mendengar dengan sebaik-baiknya.

Lebih lanjut mengenai penjurubahasaan di pengadilan silakan baca artikel ini.

Apa itu penerjemah bersertifikat?

Penerjemah bersertifikat adalah anggota HPI yang sudah lulus TSN (Tes Sertifikasi Nasional) yang diselenggarakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia. Ada dua jenis TSN, yaitu TSN Umum (soal yang diberikan adalah teks umum), dan TSN Hukum (soal yang diberikan adalah teks hukum). Jika seorang peserta tes lulus dengan nilai minimal yang disyaratkan, maka dia berhak menyandang predikat penerjemah bersertifikat HPI.

Apa itu penerjemah bersumpah?

Penerjemah bersumpah adalah mereka yang lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia dan diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuknya. Penerjemah bersumpah memiliki SK Gubernur.

Namun, sayangnya ujian kualifikasi ini sudah tidak diadakan lagi sejak tahun 2010. Untuk mengisi kekosongan tersebut, maka HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) mengadakan TSN (Tes Sertifikasi Nasional) untuk penerjemah. Peserta yang lulus akan menjadi penerjemah bersertifikat HPI. Mau tahu seperti apa tesnya dan apa saja syaratnya? Silakan baca selengkapnya di situs web HPI (klik di sini).

Diharapkan di kemudian hari Kementerian Hukum dan HAM dapat mewujudkan diadakannya ujian untuk menjadi penerjemah bersumpah supaya ada lebih banyak penerjemah yang memiliki kesempatan menjadi penerjemah bersumpah.

Berapa tarif penerjemah/juru bahasa pengadilan?

Tarifnya beragam. Ada yang mematok harga per jam, ada juga yang mematok harga minimum sekali datang. Jika ingin tahu lebih lanjut mengenai tarif kami, silakan hubungi kami via telepon, email atau WA.

Kontributor: Luh Windiari

TranslationPapers Bali

Penafian:

Artikel ini tentunya masih jauh dari sempurna. Jika memiliki komentar atau masukan, silakan ketik di kolom komentar di bawah ini. Jika menyukai artikel ini atau dirasa bermanfaat, silakan bagikan ke orang lain melalui media sosial yang disukai. Terima kasih.

Leave a Reply

%d bloggers like this: